Wanita dan Aborsi
Wanita dalam Islam dipandang sebagai makhluk terhormat, tidak
seperti agama lain yang menganggap rendah kedudukan wanita. Dalam agama nenek
moyang wanita hanya dinilai dari segi kekurangan fisiknya. Islam, sebagai agama
yang sempurna melindungi hak-hak wanita baik secara dhohir maupun batin. Segala
peraturan dalam Islam jelas menjamin kesejahteraan dan perlindungan wanita. Mulai dari hal kecil hingga yang menyangkut
keselamatan hidupnya.
Seiring dengan pesatnya zaman, membawa arus globalisasi yang
mengakibatkan pergeseran norma-norma tersebut. Pergaulan bebas sebuah penyakit
yang kini menyerang hampir keseluruhan masyarakat di dunia. Dan tentu saja korban
yang paling merugi adalah wanita. Kaum Hawa yang terjun dalam pergaulan bebas
harus rela menerima nasib pahit. Seperti halnya kehamilan di luar nikah.
Kehamilan tersebut mendatangakan dosa yang lain saat ia dihadapi antara
menanggung malu atau menghilangkan nyawa darah dagingya sendiri.
Aborsi atau pengguguran janin dalam rahim kini bukan menjadi
hal yang tabu bagi masyarakat. Meski agama dan negara melarang adanya kegiatan
aborsi di masyarakat, namun karena banyaknya kasus yang terjadi sehingga fenomena
ini menjadi hal yang lumrah. Banyak kasus aborsi yang tidak diungkap di
khalayak umum. Namun hukum baik negara maupun agama tetap melarang adanya
praktek aborsi.
Secara medis, aborsi adalah berakhir atau gugurnya kehamilan
sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan secara mandiri. Pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur
dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.[1]
Sumber lain mengatkan, aborsi adalah mengakhiri kehamilan
sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu. Walaupun begtu ada kecenderungan
untuk menurunkan batas ini menjadi 22 minggu.[2]
Bagaimana Kondisi Real di
Masyarakat?
Berdasarkan hasil wawancara dan pengumpulan
data diperoleh permasalahan sebagai berikut:
1.
Tidak ada sangsi dan
peraturan yang tegas bagi pelaku aborsi
Meski masyarakat memandang aborsi sebagai hal
yang buruk. Namun tidak ada peraturan atau hukuman yang tegas dalam lingkungan
masyarakat tentang pelaku aborsi pada umumnya. Terlebih di daerah dengan adat
atau lumrahnya terjadi pergaulan bebas. Mereka sudah memaklumi adanya aborsi.
2.
Praktek Aborsi yang ilegal
Praktek Aborsi hanya boleh dilakukan oleh
dokter yang sudah mendapat surat izin resmi dengan beberapa kasus tertentu yang
mengancam nyawa si Ibu. Namun ada beberapa klinik ilegal yang ada di situs
online, dimana siapapun bisa menghubungi dan meminta konsultasi. Meski tidak
disertakan alamat, namun nomer telepon yang tertera bisa dihubungi dan siap
melayani. Beberapa situs tersebut juga menyediakan berbagai obat dan layanan
kuret dengan bandrol 2 juta. Klinik-klinik tersebut jelas ilegal. Meski
ditangai oleh Professional. Klinik Aborsi tanpa surat resmi
Hukum Negara dan Islam dengan Tegas
Mengharamkannya
1.
Pelaku Aborsi yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan aborsi dalam Islam seperti
menggugurkan anak hasil zina, mengguguurkan anak yang tidak diinginkan karena
gagalnya KB. Maka hukumnya pelaku sama dengan tindak pidana. Sesuai dengan
Pendapat para ulama:[3]Menurut
Imam Al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`I, jika nutfah (sperma) telah
bercampur (ikhtilath) dengan ovum dan siap menerima kehidupan (isti`dad
liqobuuli al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana
(jinayah).
(Mejelis Ulama Indonesia) MUI pun menetapkan
hukum Aborsi sebagai berikut:
Aborsi dibolehkan karena ada uzur, baik
bersifat darurat ataupun hajat.
a.
Keadaan darurat yang
berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
1)
Perempuan hamil menderita
sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan
penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter.
2)
Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si
ibu.
b.
Keadaan hajat yang
berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1)
Janin yang dikandung
dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak akan sulit
disembuhkan.
2)
Kehamilan akibat perkosaan
yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain
keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf
(b) harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
c.
Aborsi haram hukumnya
dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. [4]
Dalam kasus ini tidak berlaku
kaidah fiqih Al-Adatu Muhakkamah (Kebiasaan/Tradisi menjadi sebuah
hukum). Karena adat yang berlaku di masyarakat, toleransi perbuatan aborsi
melanggar syariat dalam artian ayat-ayat Al-Quran. Sesuai dengan firman Allah
Al-Isro’ ayat 31
وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh ank-anakmu
karena takut Mudhorot. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan padamu
juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar”
Maka sudah jelas. Praktik Aborsi
yang kebanyakan terjadi di masyarakat hukumnya haram. Entah klinik yang
membantu aborsi maupun si Ibu yang rela diaborsi. Negara telah mengaturnya
dengan Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, yaitu pada ayat 15 menyatakan
bahwa tindakan penguguran hanya boleh dilakukan dengan indekasi medis, yaitu
pada kehmilan yang mengancam Ibu. Bila aborsi dilakukan tanpa indikasi medis,
maka ada sangsi yang cukup berat. Sesuai dengan bunyi Pasal 346 KUHP
Seorang perempuan yang sengaja
mengugurkan dan mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan
itu, dihukum penjara paling lambat 4 tahun.[5]
Mengetahui hal yang semikian,
sudah sepantasnya kita memahami betapa beratnya hukuman bagi seorang wanita
yang melakukan aborsi baik di dunia dan di akhirat. Tentukan dari sekarang
dengan siapa anda bergaul, demi keselamatan penerus bangsa!
/
[1] Intan
Kumalasari, Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Salemba Merdika, 2011), hal.
63.
[2] Mahjuddin,
Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008), hal. 84.
[5] Intan
Kumalasari, Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Salemba Merdika, 2011),hal.
64



Post a Comment