“Thalabul Ilmi Fardihotun ala Kulli Muslimin wa Muslimah”
hadis Nabi yang sudah umum dipahami kebanyakan masyarakat Islam ini berlaku
setelah masa baligh dan pemahaman keislamannya. Memahami dua kalimat syahadat
beserta maknanya, meski tidak diwajibkan memahami secara gamblang cukup
meyakini tanpa keraguan meskipun dalam keadaan taklid (masuk Islam karena
lingkungan atau orang tua yang Islam sejak lahir) adalah salah yang harus
dipahami.
Selanjutnya tentu kewajiban-kewajiban yang diperintahkan Allah,
seperti Sholat ketika sudah diwajibkan (masa baligh, wanita ditandai dengan
menstruasi, dan lelaki dengan mimpi basah) begitu juga puasa, memahami keilmuan
zakat ketika memiliki harta yang wajib dizakatkan. Kewajiban memahami disiplin
keilmuan tertentu disesuaikan dengan kebutuhan, maka sebelum kewajiban itu tiba
waktunya akakankah lebih baik memahami terlebih dahulu. Anak yang belum baligh
diajarkan tata cara shalat dan puasa yang benar, anak perempuan diajarkan adab
ketika menstruasi dan shalat yang perlu diqada, kewajiban dan larangan
pada masa itu.
Konsekuensi Bagi Yang “Tak Tahu”
Meski memahami ilmu sebelum hajat atau kebutuhan seseorang
dihukumi sunnah, besar menafaatnya untuk menghidari kesalahan-kesalahan yang
berakibat fatal. Karena ilmu agama itu luas alias seabrek butuh waktu yang
tidak sedikit untuk mempelajarinya, sekali salah ada beberapa yang akibatnya
fatal. Semisal seseorang yang sudah baligh berwudu dengan air mustakmal (bekas
air sisa berwudhu suci tapi tidak mensucikan) sholatnya tidak sah, katakanlah
selama puluhan tahun menjalankan demikian ya tetap tidak tidak sah. Seseorang
berkata pada istrinya “Punggungmu seperti Ibuku” maka langsung jatuh talak bain
(talak mutlak tidak bisa ruju’ harus cerai dan ada tahalul). Orang yang
berpuasa Ramadhan membersihkan telinganya dengan cutton bud, berenang di
kolan renang atau berbuka sebelum waktunya dan sahur setelah waktunya karena
dikira mendengar adzan tapi ternyata keliru, hukumnya tidak sah, batal semua
ibdahanya dan wajib mengulang. Berat yaa hahaha, yaa kalau gampang semua orang
udah masuk surga kali yaaa,
Lah, kan saya tidak tahu, tidak masalah toh? Nah, inilah kesalahan
asumsi yang dianut banyak orang awam. Mengaku dirinya tidak tahu apa-apa
sehingga menurutnya ya gak masalah karena gak tahu. Terus kemana
dia selama ini berada? Pergi ke pengajian atau setidaknya bertanya pada Guru
ngaji atau ustad apa susahnya, jaman sudah terlampau canggih banyak buku yang
bisa dibeli melalui online atau di toko buku, atau paling tidak mencari ilmu
lewat internet tapi yang jelas sumbernya jangan yang tabasyuh ntar semakin
sesat lagi. Sudah dijelaskan di berbagai kitab terlebih dalam kitab Fathul Muin
“Alim la jahil biannama tak’tohu muftirun li kurbi islamihi au
nasyihi bibadiyatin baidatin amman ya’rifu dalik” (Bab Shoum)
berulang-ulang telah dijelaskan yang dimaksud kondisi
ketidaktahuan dengan dispensasi agama adalah dimana dia adalah mualaf (orang
yang baru masuk Islam selang beberapa bulan. Bukan yang belasan tahun seperti
kita yang Islam sejak mbrojol ha-ha) atau tidak ada akses sama sekali
tentang informasi, semisal dia hidup di pulau terpencil nan jauh di sana tidak
ada internet, tidak ada akses transportasi ataupun guru agama di sekitar
lingkungan tersebut. Maka sah-sah saja dia tidak tau apa-apa. Jadi jangan kaget
nanti di akhirat kalau timbangan kita sedikit padahal merasa amalnya banyak
karena sebagian besar tidak memenuhi kriteria.
Ada sebuah cerita, syaitan hendak pergi ke masjid untuk menggoda
orang-orang yang sedang shalat disana, tapi gak jadi, ia mengurungkan
niatnya. Anda tau kenapa? Karena di sebelah pintu masjid ada seorang alim yang
sedang tidur siang alias bocin, bobok cantik. Jika semisal si syaitan jadi
masuk ke masjid dan tiba-tiba membangunkan si alim tadi bi bahaya. Jika si alim
bangun dan mengetahui orang-orang yang sholat di masjid salah semua caranya dan
tidak diterima ibadahnya, ia langsung membenarkan sholat mereka, sehingga Allah
menerima sholat mereka, kan lebih bahaya. Untuk itulah syaitan urung menggoda
orang-orang yang sholat agar tidak membangunkan si alim yang tidur.
Maka dari itu dalam Musktashor Ihya juga menjelaskan memahami
keilmuan yang sesuai kebutuhan dihukumi Fardhu Ain (diwajibkan per seorangan),
sedang ilmu selainnya hukumnya fardhu kifayah (tidak diwajibkan perorangan,
melainkan cukup satu di setiap desa). Hirearki keilmuan tertinggi sesuai kadar kedekatanya
pada akhirat, jadi mempelajari ilmu syariat atau akidah lebih diutamakan,
barulah ilmu yang berkaitan dengan kebutuhan syariat dan hukum-hukum alias ilmu
fiqh. Karena fiqh-lah yang menentukan apakah ibadah itu hukumnya sah atau rusak
diterima ataupun ditolak. Jadi ditolak
itu gak cuma pas nembak cewek atau ngelamar aja loh ya, anjay.
Kewajiban Bermadzab;
Ulama-ulama populer (bukan dai’ youtube ya itu gak
masuk populer di sini) dimana sekelompok manusia menganut pola pikirnya, mereka
telah mengkolaborasi ilmu fiqh dan ilmu hakikat serta mengamalkannya. Dikenal
dengan kemampuan kasyf dari tingkah laku manusia jumlahnya lima
yaitu;Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hambal, dan Sufyan As-Sauri Semoga
Allah merahmati mereka semua. Semua dari kelima itu adalah orang yang ahli
ibadah. Zuhud (Tidak cinta dunia) dan Alim dalam ilmu akhirat seperti halnya
alim dalam ilmu fiqih yang berkaitan dengan kemaslahan ummat. Apa yang mereka harapkan dari seluruh ilmu yang
dimiliki bukan cuma terkenal atau mampang di TV(Hal-hal remeh kayak gini gak
penting bagi mereka, kalau terkenal ya itu bonus, soalnya memang niat awalnya
bermanfaat buat banyak orang) tapi yang
terpuenting bagi mereka adalah ridho-nya Allah. Maka kelima ulama ini berhasil
diikuti oleh ahli Fiqh pada masa-masa itu.
Taklid dan Tajdid
Mengikuti pendapat kelima madzab ini disebut taklid,
artinya ya kita mengikuti hukum-hukum dan kriteria ibadah yang sudah mereka
tetapkan melalui kitab-kitab yang mereka karang ataupun pengikut-pengikutnya.
Taklid sangat membantu orang-orang awam, tidak mudah memahami Alquran dan hadis
dikaitkan dalam kehidupan bermasyarakat tanpa ada yang membimbing. Posisi
madzab ditujukan pada seseorang dengan keilmuan yang sangat-sangat tinggi,
apalah-apalah kita hafal juz amma aja belum tentu wkwkwk. Tapi terbatas pada
satu madzab saja, semisal syafi’i ya begitu seterusnya. Taklid ini menyebabkan
tertutupnya pintu ijtihad, jadi jika ada problema baru mencari solusi permasalahan
hukum disambung-sambungkan dengan hukum sebelumnya, sehingga banyak terjadi
kemaukufan alias mandek hukum.
Sedangkan tajdid yang atau pembaruan dipelopori oleh
Abdurrahman Wahid yakni membuka jalan itihad dan penolakan terhadap taklid, tapi
tetap dalam koridor bermadzab. Bermadzab secara manhaji, tidak hanya
satu madzab saja, sehingga hukum menjadi lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan
zaman dan kemaslahatan ummat. Banyak hukum-hukum baru yang tidak dijelaskan
dalam kitab-kitab terdahulu Ulama bisa menggunakan tajdid. Terlebih
masalah terorisme, zaman berubah jangan seenak jidad ngebom orang terus lari gak
tanggung jawab :v hal ini justru memunculkan banyak prespektif negatif atas
agama dan masyarakat Islam. kecuali Hamas di Palestina loh ya, masa iya
tetangga kita dibunuh tanpa salah terus kita diem aja, tega deh.
Sumber;
Sebagian besar dari kitab Muhtasor Ihya Ulumuddin karya
Alawi Abu Bakar Muhammad Al-Ahqof,
Kenangan dan Ingatan waktu ngaji dulu (gak selamanya kenangan
dari mantan loh ya wkwk :v)
Beberapa dari kitab Fathul Muin karya Zainuddin Abdul Azizi
Al Malaibari dan artikel Pembaruan
Abdurrahman Wahid: Gagasan dan Strategi oleh Hairus Salim HS




Post a Comment