Sunnah
atau hadis digunakan sebagai pendoman hidup umat muslim sepanjang zaman kedua
setelah Alquran. Posisi hadis sangat penting dalam menentukan hukum dalam
menjalankan kehidupan sosial sebagai umat muslim, namun berbagai macam
problematika umat yang bertambah dan selalu berganti di setiap masa menuntut
manusia untuk terus bergerak atau bermobilitas.
Permasalahan-permasalahan
yang belum pernah dibahas di dalam Alquran atau sunnah rasul, menyebabkan ulama
maupun tokoh Islam terus menerus mengkaji Alquran dan sunnah untuk menemukan
jawaban-jawaban dari problematika sosial yang ada.
Setelah
melalui berbagai riset, tidak semua kalimat dalam Alquran maupun sunnah dapat
dipahami apa adanya, selain kualitas hadis yang bisa dihukumi sahih, hasan dan
dhoif, ada beberapa matan hadis yang tekstual pun ada pula yang kontekstual.
Namun tidak semua orang pada umumnya mengetahhui hal ini, dan cenderung
menggunakan berbagai hadis nabi yang telah diyakini meski tidak benar-benar
mengerti makna sebenarnya. Hal ini lah yang menjadi permasalahan besar dan PR
umat Islam bersama.
Perkembangnya
hadis pada masa setelah wafatnya Rasulullah tidak sepenuhnya murni, banyak
kepentingan yang ikut larut di dalamnya. Untuk menjaga kemurnian hadis sebagai
sumber hukum dan peninggalan Nabi, para ulama ahli Hadis meneliti ribuan
hadis-hadis tersebut dalam segi redaksi matan dan dhabit serta kejujuran
salah seorang perawi, sehingga hadis diklasifikasikan menjadi beberapa macam,
yaitu shohih, hasan dan dhoif.
Usaha
ulama yang luar biasa dalam mencurahkan perhatiannya untuk penelitian hadis
telah melahirkan berbagai karya, yang sekarang lebih akrab kita kenal dengan
kitab hadis. Hingga sekarang kitab-kitab hadis masih digunakan sebagai rujukan
hukum Islam, seperti Shohihh Bukhari, Shohih Muslim dan lain sebagainya.
Namun
perlu diketahui sebenarnya penelitian hadis belum tuntas sampai disitu saja,
selain matan dan dhobit atau kejujuran dari perawi harus ditelusuri di
tiap-tiap sanad hadis tersebut, begitu pula pembanding hadis dengan redaksi
yang sama namun perawi yang berbeda, sehingga hadis bisa saling menguatkan atau
bahkan melemahkan.
Maka
sebagai umat Nabi di akhir zaman, wajib kiranya bagi kita untuk memastikan ke-shohihan
hadis yang hendak kita amalkan. Jangan sampai kita larut berdebat dalam
penggunaan hadis-hadis dhoif, terlebih hadis palsu atau maudhu’.
Hingga kini hasil pemikiran para ulama banyak yang
berbuah karya berupa buku-buku atau lembaran karya tulisan, masih banyak
masyarakat yang belum benar-benar memahaminya. Untuk itulah diskusi dan ceramah
dalam arti menyampaikan informasi kepada masyarakat umum perlu digencarkan dan
ditingkatkan, tentu umat Islam akan bisa bersikap dan berbuat lebih baik sesuai
amalan-amalan Rasulullah.
Hadis
sebagai pusat hukum dan rujukan kedua dalam islam, memiliki posisi dan peran
penting yang bisa dibilang amat krusial. Hadis amat berbeda dengan Alquran yang
bersumber langsung dari kalamullah, dimana Alquran bersifat mutlak kebenaranannya
dan absolut redaksi kepenulisannya.
Allah
telah berjanji melindungi isi Alquran
dari tangan-tangan yang ingin merusaknya, sehingga bentuk dan isi Alquran dari
zaman Nabi Muhammad ketika pertama kali diutus hingga zaman modern tidak
mengalami perubahan sedikitpun. Namun, hadis yang bersumber dari qouliyah,
fi’liyah dan taqririyah Rasulullah yang disampaikan oleh para
sahabat melalui jalur periwayatan memiliki banyak kekurangan.
Manusia
sebagai makhluk yang fana, tentu pernah melakukan kesalahan, sehingga
mempengaruhi kebenaran hadis itu sendiri. Untuk itulah wajib bagi umat muslim
dimanapun dia berada untuk memahami hadis dan tidak menggunakannya tanpa
meneliti sebelumnya.




Post a Comment